ilustrasi |
HABAKOTAMADANI – Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam. Ibadah ini wajib dikerjakan oleh setiap Muslim selama lima waktu dalam sehari dan terlarang untuk ditinggalkan.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah, sholat adalah ibadah yang pertama kali dihisab. Selain itu, sholat merupakan pembeda antara seorang Muslim dengan kafir.
Para ulama bersepakat kewajiban sholat tidak dapat ditawar atau diganti dengan yang lain. Setiap Muslim wajib mengerjakan sholat dalam keadaan apapun.
Lantas bagaimana hukumnya berpuasa dengan meninggalkan sholat? Apakah puasa tersebut batal?
Dikutip dari nu.or.id, terdapat dua kriteria orang meninggalkan sholat yaitu mengingkarinya atau malas. Antara mengingkari sholat dengan malas mengerjakan sholat membawa dampak hukum berbeda,
Hasan bin Ahmad Al Kaf dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah berpendapat ada dua kondisi meninggalkan sholat, pertama karena mengingkari kewajiban dan kedua karena malas.
Orang yang masuk dalam kriteria pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.
Dari penjelasan ini dapat dipahami puasa orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban dinyatakan batal sepenuhnya. Ini karena dia sudah masuk golongan murtad atau keluar dari Islam.
Sedangkan orang yang tidak mengerjakan sholat karena malas tidak berpengaruh pada puasanya. Dia tetap Muslim dan puasanya tidak batal sehingga tidak perlu mengqadha. Meski begitu, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.
“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha. Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa uzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa),” tulis Hasan bin Ahmad Al Kaf.
Sumber : dream