HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil pemeriksaan dokumen syarat dekungan KTP yang diserahkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur Independen dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2017-2022.
Berikut hasil pemeriksaan terhadap dokumen KTP oleh KIP Aceh :
ZAKARIA SAMAN - TEUKU ALAIDINSYAH
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.275 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 154.736 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 154.331 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ABDULLAH PUTEH - SAYED MUSTAFA USAB
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam sofcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 155.703 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenugi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 188.459 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 158.992 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ZAINI ABDULLAH - NASARUDDIN
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam sofcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 198.445 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenugi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 201.150 orang dan tersebar di 100 persen Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 Kabupaten/Kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 203.479 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
Belum ada yang aman satu pun, karena pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual pasti berkurang, dalam pengecekan ini saja, sudah banyak kami temukan ada yang ganda, yang ganda ini kita hitung satu, kata Junaidi.
MASA PERBAIKAN
Komisi Idenpenden Pemilihan memberikan kepada bakal calon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan setelah proses verifikasi adminitrasi dan faktual, ada waktu tiga hari untuk menyampaikan perbaikan, yaitu pada (21-23 September 2016), tapi bakal calon sudah bisa mendaftar dan menyerahkan tambahan kekurangan dau kali lipat, misalnya kurang 20 ribu dukungan, maka harus ditambah 40 ribu dukungan, lanjut Junaidi. (mediaaceh)