Polisi Ringkus Pam Bandara Cut Nyak Dien

01:58:00

HABAKOTAMADANI, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, hingga Senin 27 Juni 2016 mengamankan sedikitnya lima petugas keamanan (Aviation Security) Bandara Cut Nyak Dhien (CND) Nagan Raya karena diduga terlibat ‘pesta’ narkoba jenis ganja di ruang VIP bandara.

Menurut informasi, kelima oknum petugas keamanan tersebut ditangkap pada Minggu 26 Juni 2016 malam sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga sedang pesta narkoba jenis ganja.
Oknum petugas keamanan yang diamankan itu masing-masing berinisial MR (30) dan HA (42) yang tinggal di Mes Bandara CND. Berikutnya, IY (25) dan HF (28), warga Gampong Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir, serta YS (27) warga Gampong Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 27 Juni 2016 sore mengatakan, penangkapan sejumlah petugas keamanan Bandara CND setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sering mencium bau menyengat seperti aroma ganja di lokasi bandara.
Dikatakan Mirwazi, mendapatkan laporan tersebut, tim dari Satuan Narkoba langsung bergerak ke lokasi melakukan pengintaian. Saat digerebek, ditemukan satu paket bungkusan ganja yang diduga telah sempat dipakai oleh sejumlah pelaku di ruang VIP. “Semula mereka mengelak, namun setelah diperiksa urine, semuanya dinyatakan positif mengkonsumsi ganja,” kata Kapolres Nagan Raya.
Barang bukti yang kini diamankan di antaranya ganja kering dalam bungkusan seberat 6,90 gram serta dua batang rokok yang telah diisi serbuk ganja namun dibuang pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit handphone serta sebuah sepeda motor milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, beberapa tersangka mengaku baru menggunakan barang haram itu sekali saja. Namun polisi tidak langsung percaya apalagi selama ini masyarakat mengaku sering mencium bau menyengat seperti ganja di ruang VIP.
Menurut pelaku, barang terlarang itu diperoleh dari seorang pengedar yang telah ditangkap beberapa jam setelah dilakukan pengembangan, yaitu SA (50), warga Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir. Ganja tersebut dijual Rp 20.000/paket.
Semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. “Kasus ini masih dalam pengusutan karena tidak tertutup kemungkinan terlibat pelaku lain,” demikian Kapolres Nagan Raya.
Sumber : Serambi Indonesia

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »