Koordinator Daerah (Korda) Aceh Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI), Ichsan Nanda. |
HABAKOTAMADANI, LHOKSEUMAWE - Koordinator Daerah (Korda) Aceh Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI), Ichsan Nanda, mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Ichsan, Perpu tersebut sangat tepat dalam hal meminimalisir pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang kini semakin merajarela di Indonesia.
“saya rasa pak Jokowi mengambil langkah tepat untuk menandatangani Perppu kebiri ini, dengan begitu para calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mikir-mikir dulu untuk melakukannya,” ucapnya dalam siaran pers, Minggu, 29-05-2016.
Mahasiswa Jurusan Manajemen Feb Unimal ini juga menambahkan, adanya pro-kontra terhadap Perppu kebiri merupakan hal yang wajar dan setiap keputusan selalu ada pro-kontra, yang terpenting generasi penerus bangsa dapat terselamatkan dari predator anak.
“Tidak masalah kalau adanya hukum kebiri berdampak hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan keturunan, kalau hak nya mau tetap ada ya jangan jangan jadi predator anak,” kata Ichsan.
Korda Aceh HMMI ini juga berharap, agar seluruh element masyarakat dapat sama-sama ikut andil dalam hal menjaga anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual, demi kebaikan generasi penerus bangsa yang kita harapkan, bukan malah seolah-olah hanya orang tua anak saja yang berhak menjaganya.
“Mari kita sama-sama menjaga generasi bangsa kita, karena kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa, jadi kita juga harus sama-sama maksimal dalam menjaga generasi bangsa kita,” kata Ichsan Nanda.
Sumber : portalsatu
EmoticonEmoticon