Ketua Fraksi PAN: Pembahasan Qanun Pilkada Bisa Dilakukan Tanpa Eksekutif

01:53:00
Ketua Fraksi PAN DPR Aceh Asrizal H Asnawi.
HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Ketua Fraksi PAN DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, mengaku belum mengetahui adanya penghentian pembahasan Qanun Pilkada secara sepihak oleh Tim Eksekutif (Pemerintah) Aceh. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela keikutsertaannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Minggu, 29 Mei 2016.
"Saya belum mendapat laporan dari Badan Legislasi yang membahas qanun tersebut. Kalaupun eksekutif menghentikannya, kita mau dengar alasan apa yang mereka pakai untuk itu," tulisnya.
Dia mengatakan DPR Aceh sebenarnya secara sepihak bisa saja meneruskan pembahasan Qanun Pilkada tanpa keterlibatan eksekutif. 
"Namun kita berharap juga dari kawan-kawan di Badan Legislasi jangan membuldozer demokrasi yang sedang berkembang di Aceh dengan melahirkan pasal-pasal yang mempersulit calon-calon yang bakal bertarung di Pilkada nantinya," ujarnya.
Sumber : portalsatu

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »