Pakai Hukum Adat, Kepala Kampung yang Berzina Lolos dari Eksekusi Cambuk

00:34:00
Seorang algojo sedang mengeksekusi cambuk pelaku pelanggar syariat islam di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (26/5/2016
HABAKOTAMADANI, TAKENGON - Seorang Reje atau kepala kampung di Aceh Tengah, yang diduga berzina dengan seorang wanita lolos dari hukuman cambuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Syahrial Apri mengatakan, pihaknya hanya mendengar informasi dan tidak mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus itu.
Meski demikian, tambah Syahrial, pihaknya mendapatkan kabar bahwa kasus tersebut telah disepakati untuk diselesaikan di tingkat kampung.
"Yang di (Kampung) Bies itu sudah diselesaikan di tingkat desa, tapi belum ada informasi lanjutan," kata Syahrial, Kamis (26/5/2016).
"Sudah tiga hari kami menunggu. Informasi yang kami terima, masyarakat yang menghendaki itu diselesaikan secara adat," lanjut dia.
Dia juga membantah bahwa oknum Reje tersebut tidak diberi hukuman cambuk karena memiliki kedekatan dengan seorang pejabat di daerah tersebut. Dia menegaskan bahwa qanun jinayat berlaku untuk semua kalangan, tidak memandang bulu.
"Karena berlakunya hukum itu tidak mengenal siapa, hukum itu harus ditegakkan dimanapun, dan hukum itu harus ditegakkan kepada siapapun, kalau memang itu terbukti, kita lakukan proses penyidikan, lalu kita serahkan kepada kejaksaan untuk dieksekusi," tambah Syahrial April.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menyaksikan uqubad cambuk terhadap sepasang pelanggar syariat Islam, Kamis sore, mengira orang yang dicambuk itu adalah Reje atau kepala kampung dari salah satu desa di Aceh Tengah.
Kepada wartawan, sebagian dari mereka mengaku heran karena yang dicambuk masing-masing 100 kali oleh algojo itu bukan orang yang dimaksud.
Sementara informasi lain yang diperolehkepala kampung dan seorang perempuan tersebut telah dinikahkan berdasarkan kesepakatan warga sekitar dengan sejumlah pihak.
Sumber : kompas.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »