Selama Setahun Paman Cabuli Dua Keponakan di Banda Aceh

11:53:00

HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Perbuatan yang dilakukan tersangka selama satu tahun, biasanya mereka melakukan di rumah korban, kadang kala juga di rumah tersangka saat kondisi sepi.

Satuan Reservese Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus satu pria dewasa berinisial J (47 th) pelaku pencabulan di kediamannya. Kamis (14-07-2016). Hari itu juga. Mirisnya korban pencabulan itu adalah kedua keponakannya.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku itu adalah pamannya korban. kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, Senin (01-08-2016) di Banda Aceh

Pihak Kepolisian memberikan keterangan, tersangka telah mencabuli kedua keponakan selama satu tahun. Orang tua korban sempat curiga, karna dua anak itu selalu meringis kesakitan pada kelaminnya. Setelah ditanyakan, baru diketahui pamannya J telah mencabuli mereka.

korban pencabulan merupakan adik dan kakak. Kasus ini terbongkar pada kamis 14-07-2016 saat korban melaporkan aksi bejat J pada orang tuanya, itu pun saat korban ketahuan mengeluh kesakitan di alat vitalnya, ujar Saladin.

Akibat perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, saat ini tersangka masih mendekam di penjara Mapolres banda Aceh. (portasatu)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »