HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Abdullah Puteh Calon Gubernur Aceh terancam gagal mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 mendatang. Pasalnya Abdullah Puteh sebagai bekas narapidana belum menyelesaikan masa bebasnya selama lima tahun. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yaitu bagi bekas narapidana yang mencalonkan diri menjadi Gubernur, Bupati atau Wali Kota harus sudah menjalani masa bebas sekurang-kurangnya lima tahun dari masa pendaftaran.
Junaidi Devisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan Abdullah Puteh sudah menjalani masa tahanannya sebagai narapidana yang berakhir pada tahun 2014 lalu.
Abdullah Puteh sudah menjalani masa tahanan yang berakhir pada tahun 2014, artinya baru dua tahun menjalani masa bebas, di UUPA memang sudah ditetapkan yang belum menyelesaikan masa bebasnya dalam jangka waktu lima tahun dari masa pendaftaran tidak bisa mencalonkan diri, kata junaidi, Jumat (05-08-2016) .
Bagi bekas narapidana ada klausul hukum berikut yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana MK memustuskan syarat bagi seseorang bekas napi yang ingin mencalonkan menjadi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibuat syarat kumulatif yaitu apabila belum mencapai atau belum menjalani masa bebasnya selama lima tahun dari masa pendaftaran yang bersangkutan harus membuat pernyataan. kemudian diumumkan di media bahwa sudah menyelesaikan masa tahanannya sebagai napi dan tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut. Itu dijadikan bahan dokumen atau formulir pada saat melakukan pendaftaran ke KIP. ungkap Junaidi
Junaidi mengatakan bila dilihat dari draf revisi Pilkada Aceh 2016, dalam sebuah pasal menjelaskan bagi bekas narapidana juga mengadopsikan putusan MK, yaitu mereka boleh mencalonkan diri kendati pun belum menjalani masa bebas, kemudian syarat berikut membuat pengumuman di media berbentuk pernyataan bahwa pernah melakukan perbuatan tersebut (korupsi)
Junaidi menjelaskan yang jadi persoalan sampai hari ini qanun tersebut belum disahkan DPRA, jika qanun baru belum disahkan maka masih berlaku qanun yang lama, salah satu syarat adalah bekas narapidana yang sudah menyelesaikan masa bebas selama lima tahun, bagi yang pernah dituntut selama lima tahun boleh menjadi calon.
Namun Abdullah Puteh sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal di UUPA, apabila nantik turun keputusan MK atau qanun tersebut disahkan dan memuat klausul bahwa bekas napi boleh mencalonkan diri, tidak akan bermasalah bagi Abdullah Puteh, kata Junaidi
Kami terus mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA agar revisi Pilkada segera disahkan sebelum pencalonan berakhir. Setidaknya paling lambat sebelum tahapan pendaftaran yaitu 21 September 2016 agar semua calon mendapat kepastian dan mendamaikan semua calon, harapnya.
Sebelumnya Abdullah Puteh yang maju melalui jalur perorangan (Independen) telah menyerahkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KIP Aceh. Sayed Mustapa Usap dipilih sebagai wakil untuk mendampingnya nanti pada pesta demokrasi lima tahun sekali itu. (ajnn)
EmoticonEmoticon