Abdullah Puteh Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Rakyat Aceh

20:22:00

HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Abdullah Puteh calon Gubernur Aceh periode 2017-2022 dari jalur perseorangan (independen) menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh terkait kasus korupsi yang pernah melilitnya.

Kepada wartawan dalam konferensi pers, Abdullah Puteh mengungkapkan usai menyerahkan syarat dukungan KTP ke KIP Aceh, malalui media saya memintak maaf kepada masyarakat Aceh, saya dituding tersandung dalam kasus itu, Jumat (05-08-2016)

Jika ada masyarakat Aceh yang tidak bisa memaafkan dirinya, Abdullah Puteh menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, setiap manusia pasti tidak luput dari kesalahan walaupun sedikit, menurutnya.

Dalam kesempatan itu, Abdullah Puteh juga mengatakan bahwa dirinya memberikan ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh jika ingin menjumpai dirinya untuk menanyatakan terkait kasus tersebut, saya siap menjelaskan semua terkait proses pembelian helikopter, ujarnya.

Pembelian helikopter pada masa kepemimpinannya sudah sangat mendesak, dimana kondisi Aceh dalam carut-marut ketika konflik melanda, ia mangatakan pada saat itu selalu mempunyai hambatan ketika ingin meratakan pembangunan ke pelosok-pelosok.

Dulu pada saat kita menuju pendalaman ditengah jalan pohon ditumbang, listrik-listrik ditumbang, atas dasar itulah Presiden Gusdur meminta saya untuk menjalankan roda pemerintahan dengan segala cara termasuk membeli helikopter, ungkapnya.

Sebenarnya pembelian helikopter itu sudah melalui prosedur dimana pempinan DPRD Provinsi Aceh dan seluruh fraksi menyetujui. Pada saat itu kita menggunakan dana APBD, kita beli helikopter yang murah supaya tidak banyak memakan anggaran, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Puteh tahun 2005 karena terlilit dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia dengan anggaran 4 Miliyar, namun pada 2009 Abdullah Puteh bebas bersyarat. (klikkabar)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »