Lima Anggota Polres Aceh Utara Diberhentikan Tidak Hormat

01:13:00
ilustrasi
HABAKOTAMADANI, ACEH UTARA - Kepolisian Resor Aceh Utara memecat lima anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi bhayangkara tersebut.

Mereka diberhentikan karena tersangkut kasus narkoba dan lari dari tugas kedinasan tanpa seizin pimpinan.

Kapolres Aceh Utara Wawan Setiawan melalui Kasubbag Humas AKP M. Jafaruddin kepada AJNN, membenarkan pemecatan terhadap kelima personil tersebut.

Lima anggota polisi itu diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah mereka melewati serangkaian sidang etika. pemberhentian mereka tertuang dalam surat keputusan dari Kapolda Aceh tertanggal (01-08-2016), mereka terlibat kasus narkoba dan indisipliner berat, ujar Jafaruddin, Senin (08-08-2016).

Dia menambahkan, kelima anggota yang dipecar tersebut masing-masing, Brigadir Aulia Nazar, Briptu bambang Ardiansyah, Briptu Hermansyah, Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah.

Setelah diberhentikan, mereka sudah lepas dari tugas dinas kesatuan polisi, semua hak dan kewajiban mereka sebagai anggota polisi juga otomatis gugur, mereka sudah warga sipil biasa. pungkasnya. (ajnn)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »