Pemerkosa Siswi SMP Banda Aceh Ancam Korban dengan Video

00:26:00
TQ dan HS memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi pemerkosaan siswi SMP.


HABAKOTAMADANI, BANDA ACEH - Selain melakukan kekerasan seksual, empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Banda Aceh, juga mengancam TSN korbannya yang masih berusia 15 tahun. Salah satu pelaku mengabadikan aksi bejat tersebut melalui telepon genggam miliknya dan mengancam menyebarkan bila korban buka mulut.

Tindakan tersebut terungkap dalam rekontruksi yang digelar Sudit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kamis (26-05-2016) pagi. Sebanyak 61 adegan diperagakan pelaku HS (19), JI (26), TQ (20) dan SHR (20). Sedang korban diperankan Polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rekonstruksi dipimpin Wadireskrimum AKBP Surbakti dan puluhan personil kepolisian dan Tim Inafis Polda Aceh. Meski berlangsung aman, rekonstruksi sempat menarik perhatian warga karena digelar di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang merupakan tempat kekerasan seksual terhadap TSN terjadi.

Rekonstruksi berawal di Jalan Krueng Mutala Utama Gampong Lambheu Kecamata Darul Imarah, Aceh Besar saat HS menjebut TSN korban yang masih berusia 15 tahun. Tiba dikawasan pemukiman tersebut, HS yang telah melihat keberadaan korban langsung memutar balik sepeda motor fino miliknya BL 3999 JK.

Sementara korban yang melihat HS datang, langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berusia 19 tahun tersebut. Korban yang telah berada di atas sepeda motor kemudian dibawa HS ke salah satu bengkel sepeda motor di kawasan Simpang Merak Jln. Elang Timur Gampong Blang Cut Banda Aceh.

Sepanjang perjalanan HS inten berkomunikasi dengan dua tersangka lainnya yakni JI dan TQ yang telah menunggu di bengkel tersebut. Tiba dibengkel, HS kemudian berbincang dengan tersangka JI sementara TQ menghubungi SHR dan meminta yang bersangkutan membawa mobil ke bengkel tersebut.

Ketiga akhirnya sepakat sepakat menuju Gunung Geurute, namun sebelum menuju lokasi wisata itu, HS yang masih satu sepeda motor bersama korban menuju kawasan Neusu untuk menitip kendaran miliknya. Korban yang sebelumnya berada satu sepeda motor bersama HS, akhirnya ikut masuk ke mobil yang di dalamnya telah ada tiga tersangka, karena dipaksa HS.
Mobil yang awalnya disopiri SHR itu, kemudian menuju SPBU Simpang Jam mengisi bahan bakar. Saat pengisi TQ sempat menarik uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri sembari menunggu JI dan HS ke kamar kecil.

Keempatnya kemudian membawa TSN yang duduk diapit HS DAN TQ ke kawasan Geurute Aceh Jaya hingga aksi pemerkosaan dilakukan ke empat pelaku.

Rekonstruksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap keempat pelaku. Sebagaimana adegan demi adegan tadi memang korban tidak bisa melawan karena selain diancam mulut dan kakinya juga dipegang pelaku, kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Aceh Kepada Haba Kota Madani.

Seperti diberitakan aksi pelaku terungkap setelah TSN melapor ke orang tuanya usai diantar pulang salah satu pelaku kerumahnya 2 Mei lalu. Keempat pelaku ditangkap 11 Mei di sejumlah lokasi terpisah di Banda Aceh dan Sabang dan dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan hukumman 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »